SERGAI, TOPKOTA.co – PA alias Puput (25) warga Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 11:00WIB, ditangkap polisi di kediamanya.
Pasalnya, PA alias Puput ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dalam kasus penganiayaan terhadap korban Legiran Karo Karo(64) yang tak lain tetangganya sendiri.
Akibat perbuatanya, anak korban Adi Sapautra Karo Karo(36) warga lingkung Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai tidak terima atas perlakukan pelaku. Akibatnya anak korban langsung membuat pengaduan bersama hasil visum ke Mapolsek Perbaungan.
Hanya jangka waktu beberapa jam, akhiirnya pelaku PA alias Putra langsung diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan tanpa adanya perlawanan.
Informasi dihimpun, kejadian bermula pada hari Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 08:30WIB. Dimana saat korban sedang berada dirumah, setelah mendengar suara orang beterngkar yang tidak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya korban langsung keluar rumah dan melihat orang tuanya Legiran Karo Karo sedang dimarahi oleh pelaku, saat itu juga korban pun tidak terima jika orang tuanya dimarahi oleh pelaku.
Saat itu juga, korban langsung mendorong sehingga pelaku terduduk. Kemudian pelaku bangkit dan bergumul dengan korban sehingga terjadi saling pukul dengan menggunakan tangan dan selanjutnyanya datang orang tua pelaku dan kakaknya untuk melerai nya. Namun sambil melerai orang tua pelaku ikut memukul korban.
Akibatnya dari pukulan pelaku dan korban mengalami luka memar di wajah dan tangan serta bagian kepala mengalami benjol. Akibatnya kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak, Rabu(28/4/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Perbaungan. “Iya benar, bahwa pelaku penganiayaan sudah diamankan ke Polsek Perbaungan,”ucap V Simanjuntak.
Menurutnya, bahwa penangkapan pelaku berkat adanya laporan korban ke Polsek Perbaungan pada hari Selasa(27/3/2021). Atas laporan tersebut tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan.
Hasil informasi yang layak dipercaya, bahwa pelaku berada di kediamanya. Kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambuann langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat berada dikediamanya, hasil penangkapan pelaku tidak adanya melakukan perlawanan dan pelaku mengakui perbuatanya. Atas kejadian tersebut pelaku langsung diamankan”ucap Kapolsek Perbaungan. ” Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Perbaungan.