IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Patumbak Ringkus 4 Pelaku Curanmor

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus 4 diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Kita mengamankan empat orang pelaku pencurian spesialis sepeda motor dengan cara membongkar rumah dan sedang parkir di mesjid saat korban shalat subuh,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, Selasa (13/8/2024).

Faidir menyebut, untuk dua pelaku pertama, TR (21) warga Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan RK (31) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

“Keduanya melakukan curanmor terhadap korban M Salim, warga Jalan Bajak V Gang Rukun pada Senin, 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di dalam rumah,” sebut Faidir.

Selain di rumah M Salim, dua pelaku lainnya adalah DF (45) warga Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan FF alias Geleng (29) warga Jalan Luka, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

DD dan FF melakukan aksinya pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB. Sat itu korban bernama Khazali Hakim, warga Jalan Selambo II Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, sedang shalat subuh di Mesjid Al-Muhajirin.

“Kedua pelaku ini diamankan di daerah Bajak V dan Simpang Amplas Medan pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB dan dari pengakuan kedua pelaku sepeda motor telah dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk beli baju dan sepatu,” jelas Faidir.

Dari para pelaku ini diamankan barang bukti dua kunci T, satu helm, dua unit HP dan pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya.

“Keempat pelaku diketahui adalah residivis curanmor. Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Faidir. (Ayu)