DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Adanya pemberitaan di media sosial tentang lokasi kegiatan judi jenis ketangkasan mesin tembak ikan di Desa Patumbak I, Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago gerak cepat menindaklanjutinya.
Adapun lokasi lapak judi yang viral di medsos tik tok tersebut berada di Desa Patumbak I Pasar VII Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, persisnya di lokasi Warung Pak Kulit.
Mendapat perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat bersama Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar dan Unit Reskrim lainnya gerak cepat menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Namun, saat di lokasi dan dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi Warung Pak Kulit, Iptu Jikri dan personel lainnya tidak menemukan adanya kegiatan judi di lokasi.
Beberapa warga yang di jumpai di seputaran lokasi mengatakan, bahwa lokasi yang dimaksud tidak ada kegiatan judi dalam bentuk apapun. “Benar Pak, di lokasi ini tidak ada bentuk kegiatan judi, dan pemberitaan yang di medsos tik tok itu tidak benar adanya,” ucap mereka dihadapan polisi.
Sebelumnya, Polsek Patumbak bersama dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan pernah menggerebek lokasi diduga tempat permainan judi jenis dadu putar yang beroperasi di warung Pak Kulit Jalan Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/9/2022).
Sampai di lokasi warung Pak Kulit, setelah dilakukan pengecekan, team gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak tidak ada menemukan permainan judi jenis dadu putar maupun judi jenis lainnya.
“Sesampai di lokasi warung Pak Kulit, petugas hanya mendapati gubuk kosong, meja biliar rusak, kursi dan meja berserakan di tanah,” sebut AKP Ridwan yang pada saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Patumbak. (red)