JAMBI, TOPKOTA.co – Kepolisian Republik Indonesia Sektor Pasar Kota Jambi berhasil mengungkap Tindak Pidana Kasus Pencurian dengan modus pecah kaca mobil, dengan menangkap seorang pria berinisial BH (51) dari Warung Kopi yang terletak di Bayung Lincir.
Kapolsek Pasar Kota Jambi Akp Indar Wahyu Dwi saat ditemui wartawan, Jumat (20/3) mengatakan, bahwa pelaku merupakan Target Operasi (TO) pihak Kepolisian, yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Pasar Kota Jambi. Salah satu aksi pelaku dilakukan sekira Rabu (11/3) dan berhasil mengambil uang dari dalam mobil korban sebesar Rp 220 juta.
“Rabu tanggal 11 Maret sekira pukul 10.00 Wib, korban Fenlie pergi dari rumah menggunakan mobil Toyota Innova warna Putih dengan Nopol BH 1961 ND dengan membawa uang sebanyak Rp. 130 juta yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam. Dalam perjalanan sekira pukul 10.15 Wib, korban berhenti dan singgah ke Bank BRI yang ada diseputaran Thehok bermaksud ingin melakukan penarikan secara tunai sebesar Rp. 150 000 000 melalui teller Bank BRI,” ujar Kapolsek menceritakan kronologis perampokan yang dilakukan Tersangka.
Lanjutnya, selesai menarik uang, korban kembali ke mobilnya yang ada diparkiran Bank BRI, dan korban meletakkan uangnya menjadi satu tempat didalam plastic asoy warna hitam, yang rencananya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar pembelian pengambilan barang besi Trailis di toko milik korban.
“Selanjutnya dalam perjalanan, korban singgah ke Klenteng Siuw San Theng untuk bersembahyang, kemudian korban memarkirkan mobil miliknya di klenteng Besar Kampung Manggis Siuw San Theng Kelurahan Sungai Asem Kota Jambi. Saat melakukan sembahyang korban, tiba tiba mendengarkan suara alarm mobil miliknya berbunyi . Selanjutnya korban keluar mendekati mobil miliknya, dan korban melihat kaca pintu sebelah kiri mobil miliknya sudah rusak (pecah), dan uang yang terletak di dalam job mobil korban sudah terlihat berserakan, dan beberapa uang yang terletak di kantong asoy plastik warna hitam sudah tidak ada lagi,” ujar Kapolsek.
Korban kemudian mengumpulkan dan menghitung sisa uang korban yang berserakan, dan tertinggal sekitar 50 juta lagi. Dengan kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke kejadian tersebut ke Kantor Polisi.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/18/III/2020/SPK I, tanggal 11 Maret 2020, tentang perkara pencurian dengan pemberatan,Tim Opsnal Polsek Kota Pasar Jambi, berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi, melihat ciri ciri yang diduga pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza Warna Silver dengan nopol B 1625 UZD. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kota Pasar Jambi menangkap pelaku sedang duduk disebuah Warung Kopi yang terletak di Bayung Lincir,” ujar Kapolsek.
Saat diinterogasi lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini telah dibawa ke Polsek Pasar Kota Jambi untuk diperiksa lebih lanjut. “Untuk pelaku sendiri, kita sangkakan Pasal 363 KUHAP ayat (1)ke 4-5 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Rudi /Ibrahim)