ROHIL, TOPKOTA.co – Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil mengungkap diduga pengedar dan pemakai sabu seberat 3,96 gram di Jalan SMP Dua Desa Kepenghulan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Rabu 10 November 2021 Pukul 15.30 WIB.
Tak dapat berkutik, pelaku bernama Darwis alias Uwis (49 tahun) yang juga seorang nelayan tersebut menunjukkan tempat dimana ia menyimpan sabunya dalam penggeledahan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan , S.AP., M.Si beserta Tim Opsnal Polsek Panipahan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,96 gram oleh Polsek Panipahan Polres Rohil.
Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya ada keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya.
Guna untuk membuktikan kebenaran laporan dan informasi tersebut, Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan mendatangi TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap AKP Juliandi SH.
Sesampainya di TKP selanjutnya bersama salah seorang warga bernama Amrin ( saksi) dilakukan penggeledahan.
Benar saja, penggeledahan rumah oleh personel BRIPTU Sareng Purnomo menemukan 1 Paket Plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah terpal lantai rumah yang berada di bagian dapur rumah pelaku.
Atas penemuan barang bukti tersebut Kapolsek Panipahan melakukan interogasi, dimana lagi ianya menyimpan barang-barang Narkotika lainnya, dan pelaku menerangkan bahwa ia nya menyimpan barang barang Narkotika jenis sabu-sabu lainnya di rumah anak pelaku yang tidak jauh dari rumahnya.
Atas Pengakuan Pelaku, selanjutnya Kapolsek Panipahan beserta Tim Opsnal membawa pelaku menuju kerumah anaknya, sesampainya di rumah anak Pelaku Dengan disaksikan oleh Ketua RT 01 ( setempat ) nama Ibrahim, Kapolsek Panipahan beserta anggota melakukan Penggledahan rumah anak Pelaku.
Dari hasil penggeledahan rumah anaknya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan 3 paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 buah plastik bening yang di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 6 buah Plastik bening kosong.
Atas Penemuan tersebut tersangka Darwis alias Uwis dan barang bukti yang di dapat di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut,” papar Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir ini.
Barang bukti yang dibawa, 4 Peker Plastik bening yang berisikan kristal bening di duga Narkotika jenis sabu-sabu. 2 bungkus plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 5 buah plastik bening kosong ukuran kecil, 2 buah plastik bening kosong ukuran besar, Uang Tunai Sebesar Rp. 650.000,-1 unit Handphone merk Strawberry warna hitam, 1 unit handphone Android dan unit Handphone Nokia warna hitam.
Kemudian Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, setelah itu dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya(joni)