MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Pancurbatu menggerebek kampung narkoba di Jalan Jengging Purba Laucih Kuta Dusun V Desa Simalingkar A Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 14.30 wib.
Dari penggrebekan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polretabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra SIK, berhasil mengamankan 7 orang.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma SH membenarkan penggrebekan tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tujuh dari terduga tersangka terjaring satu orang wanita. Ketujuh terduga tersebut masing-masing berinisial, HHG (44) warga Jalan Bunga Turi 1 Kel. Sidomulyo Kec. Medan Medan Tuntungan.
HHG diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga, polisi menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 14.000, satu buah mancis warna biru, 3 kaca pirex bekas pakai yang diduga sisa kristal putih diduga sabu.
Sedangkan dari S (36) warga Jalan Karya Dusun II A Desa Baru Kec. Pancur Batu Kab Deli Serdang, S (34) warga Pasar 1 Mabar Kel. Mabar, JS (34) warga Jalan Teratai Malibu II Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia, O (32) warga Jalan Jamin Ginting Kel. Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan, RS (40) warga Kel. Sidomulyo, Kec. Medan Tuntungan dan RF beru S (38) yang merupakan seorang wanita warga Simp. Gardu Jalan Rel Kel. Sidomulyo Kec. Medan Tuntungan, tidak menemukan barang bukti apapun, dan Polisi menduga mereka merupakan pengguna sabu.
Kapolsek Pancurbatu menerangkan bahwa dari hasil tersebut, selain mengamankan ketujuh orang tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi berupa lima set alat bong yang diduga sebagai alat menghisap sabu, 19 plastik klip bening kosong, 3 sendok plastik, 1 bungkus pipet bekas, 12 pipet bekas, 1 buah mancis biru, 1 plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu serta 1 unit mesin judi tembak ikan. Ketujuh terduga dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pancurbatu guna penyidikan lebih lanjut. (Ayu)