LANGKAT, TOPKOTA.co – Polsek Padang Tualang Polres Langkat, berhasil mengamankan dua laki-laki yang kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (21/3) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi akan mlintas dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan Umum Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang, dimana kedua laki-laki tersebut ada memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH untuk menindaklanjuti info tersebut, dan dteruskan kepada Aipda Argianta Ginting selaku Katim Opsnal.
Bersama dengan Tim Opsnal yang diantaranya Aipda Budi Utomo dan Briptu Aldres Surbakti langsung menuju ke seputaran Jalan Umum Desa Tebing Tanjung Selamat dengan mengendarai sepeda motor. Sekitar pukul 20.00 Wib, tim melihat 2 laki-laki yang mengendarai sepeda motor melintas, dan ciri-ciri kedua laki-laki tersebut sesuai dengan informasi yang diterima.
Berdasarkan hal tersebut maka tim langsung mlakukan upaya pengejaran, dari jarak sekitar 5 meter Aipda Budi Utomo melihat laki-laki yang dibonceng membuang suatu benda ke pinggir jalan, lalu Briptu Aldres Surbakti langsung memepet sepeda motor kedua laki-laki tersebut sambil berkata “Polisi” dan menghentikan laju sepeda motor kedua tersangka.
Selanjutnya tim meminta kedua laki-laki tersebut agar mengambil benda yang telah d buangnya ke pinggir jalan. Kemudian laki-laki yang dibonceng yang mengaku bernama Andi Kurniawan (25)warga Link. Sidobangun Hilir Kelurahan Tanjung Selamat Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat, mengakui jika benda yang telah dbuangnya tersebut adalah plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Hal ini juga diperkuat dengan keterangan rekannya yang bernama Ahyal Ramadhan (24) warga Dusun II Desa Alur Gadung Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat, yang mengakui jika sabu-sabu tersebut baru saja dbeli seharga Rp 80.000, dari seorang laki-laki bernama Tonok saat berada di Dusun Tahun X Desa Sei Bamban Kec. Batang Serangan, yang selanjutnya untuk dikonsumsi bersama.
Berdasarkan hal tersebut maka ke dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pd. Tualang guna proses hukum selanjutnya. (AS)