LANGKAT, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Pd.Tualang berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (11/04) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Pd. Tualang AKP Efendi Panjaitan kepada wartawan, Minggu (12/4) mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya di Areal PTPN-II Batang Serangan Desa Tebing Tanjung Selamat Kec. Pd. Tualang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH untuk menindaklanjuti info tersebut, dan memerintah Pers Piket Opsnal Bripka Sahata Panjaitan dan Bripka Panata Fringady untuk melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Sekitr pukul 13.30 Wib dari jarak sekitar 15 meter, kedua petugas ini melihat 2 orang laki-laki sedang duduk di atas dua sepedamotornya, tepatnya di Pasar Tengah Areal PTPN-II Batang Serangan Desa Tebing Tanjung Selamat Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat.
Mencurigai sedang terjadinya transaksi narkotika, maka kedua petugas ini langsung berupaya melakukan penangkapan, namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
Dari tangan sebelah kanan seorang laki-laki yang berhasil dtangkap yang mengaku bernama Budi Pranata alias Bucel (31) warga Dusun Benteng Sari Desa Tebing Tanjung Selamat Kec. Pd. Tualang Kab. Langkat, didapati sebuah kotak rokok merk Magnum, yang didalamnya terselipsatu klip plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan pelaku Budi Pranata alias Bucel, sabu tersebut diperoleh dari Butet penduduk Bukit Dinding Desa Basilam Kec. Wampu dengan harga Rp 300.000, yang selanjutnya sabu dibagi kedalam lima paket seharga Rp 70.000/paket, sehingga dari pelaku juga disita uang tunai Rp 360.000 uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budi Pranata beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pd. Tualang guna proses hukum selanjutnya, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. (AS)