IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polsek Medang Deras Ringkus Pencuri Perabotan Rumah Tangga

Er alias I (35) pelaku pencurian perabotan rumah tangga saat diamankan Unit Reskrim Polsek Medang Deras bersama barang bukti, di Polsek Medang Deras, Sabtu (25/02/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satuan Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara meringkus seorang tersangka pencurian perabotan rumah tangga, di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Tersangka yang diamankan petugas itu berinisial Er alias I (35) merupakan seorang nelayan, warga Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i AS kepada media membenarkan ada mengamankan seorang tersangka dalam kasus pencurian. “Benar, kita telah mengamankan seorang tersangka berinisial Er alias I dalam kasus pencurian,” ungkapnya melalui seluler, Sabtu (25/2/2023).

“Tersangka melakukan pencurian di rumah milik Kores Simanjunak tidak sendirian, melainkan ada rekannya yang masih kita buru,” ungkap Kapolsek.

Lanjut dijelaskannya, korban (Kores Simanjuntak) kehilangan barang-barang miliknya pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Mengetahui barang-barang perabotannya telah hilang, kemudian korban berusaha melakukan pencarian, akhirnya ditemukan didalam rumah tersangka Er.

Kemudian korban melaporkan temuannya tersebut kepada Kepling Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Baru.

Setelah mendengarkan penjelasan dari korban, Kepling bersama pihak kepolisian mendatangi rumah tersangka Er. Ternyata benar, pihak Polsek Medang Deras disaksikan Kepling menemukan barang-barang perabotan milik korban yang hilang berada didalam rumah tersangka. Namun sayangnya, saat dilakukan penggeledahan tersangka Er alias I tidak berada di tempat, sudah keburu melarikan diri.

“Adapun barang-barang milik korban yang dicuri tersangka berupa 1 buah sofa warna hijau, 1 buah rak piring alumunium, 3 buah hidden warna merah, 1 buah meja osin, 1 buah meja makan, 3 potong kain horden dan 1 buah lampu hias,” sebut AKP Syafi’i AS.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan secara resmi membuat pengaduan di kantor Polsek Medang Deras, agar tersangka dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Menindak lanjuti pengaduan korban, Kapolsek Medang Deras AKP Syafi’i menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka. Akhirnya, anggota Opsnal Polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Archen FR Tamba, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 21.30 Wib, memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Er alias I sedang berjalan kaki disekitaran Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras.

Kemudian Petugas meluncur ke lokasi sesuai informasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa ada perlawanan, dan langsung memboyongnya ke Polsek Medang Deras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER