IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Medang Deras Ringkus 4 Sindikat Curanmor

BATUBARA, TOPKOTA.co – Empat pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), Suhendro alias Hendro (22) warga  Dusun X Impres Desa Sei Semujur Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara, Priandi alias Andi Kacong (30) warga Dusun VI Kampung Tempel Desa Sei Semujur Kec. Laut Tador Kab. Batubara, Supri (42) warga Desa Sei Balai Kec. Sei Balai Kab. Batubara dan  Manto (30) warga Desa Pematang Bamban Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara, berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara dari tempat yang berbeda, Minggu, (05/07).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kapolsek Medang Deras AKP Jhoni Andies Siregar SH kepada wartawan, Senin siang (06/07) menjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka pelaku pencurian sepeda motor berdasarkan pengaduan korban atas nama Muhammad Yusup (57) warga Dusun Merdeka  Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara, dengan nomor LP/56/VII/2020/SU/Res. BB/Sek. M. Deras tanggal 05 Juli 2020.

Selanjutnya Jhoni Andries menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 07.00 Wib, korban atas nama Muhammad Yusup berangkat ke sawahnya di Dusun Berdikari Desa Lalang Kec. Medang Deras dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion  BK 3116 VAR, warna hitam.

Sesampainya korban di areal sawahnya, korban  memarkirkan sepeda motornya di beteng sawah dengan kondisi stang kenderaannya terkunci. Lalu korban memulai pekerjaanya menyemprot hama. Sekira pukul 10.00 Wib, ketika korban hendak mengisi air pada tangki alat semprot, korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada lagi di tempat semula. Lalu korban  berusaha mencarinya disekitar sawahnya, namun sepeda motornya tidak kelihatan.

Kemudian korban bertemu dengan salah seorang warga bernama Syahril yang mengatakan, dirinya ada melihat sepeda motor korban melintas dikendarai oleh seorang laki-laki memakai topi dan masker serta pakai baju kaos warna merah dengan tergesah – gesah.

Mendengar keterangan Syahril, korban bergegas dan berusaha meminjam sepeda motor warga dan pergi mencari ke arah simpang galon, namun sepeda motor miliknya tidak juga ditemukan, lalu korban dengan perasaan kecewah pulang ke rumahnya.

Tak berapa lama korban berada di rumahnya, sekira pukul 18.00 Wib, salah seorang  warga bernama Ali datang kerumah korban dan mengatakan, ketika dirinya sedang mengatur mobil membawa tanah di Simpang Walet Desa Pakam, ada melihat sepeda motor korban melintas dibawa oleh tersangka Hendro.

Warga yang mendengar adanya pencurian sepeda motor milik korban tersebut berhasil mengamankan tersangka Suhendro alias Hendro di Dusun Penaga Desa Medang Kec. Medang Deras.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Medang Deras mendapatkan informasi yang mengatakan, pelaku  Hendro telah diamankan oleh warga. Kemudian timyang  dipimpin Iptu R Tambunan beserta dua orang personil berangkat menuju TKP dan memboyong pelaku Suhendro ke Polsek Medang Deras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, pelaku  Suhendro alias Hendro  mengakui terus terang perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor merk Vixion pada hari sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun Berdikari Desa Lalang Kec. Medang Deras bersama dengan seorang temannya bernama Priandi alias Andi Kacong.

Dalam pemeriksaan Suhendro juga  menjelaskan, sepeda motor korban  tersebut telah digadaikannya   kepada seorang bernama Manto sebesar Rp 500,000 di Desa Pematang Bamban Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara. Pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut tersangka Suhendro ditemani oleh seorang tersangka Supri .

Mendengar pengakuan pelaku Suhendro, Unit Reskrim Polsek Medang Deras bergegas  menangkap seorang pelaku  Priandi alias Andi Kacong di rumahnya yang beralamat di Dusun VI Kampung Tempel Desa Sei Semujur Kec. Laut Tador Kab. Batubara. Selanjutnya tim  melakukan penangkapan terhadap Supri di gudang CPO milik marga Siregar di Desa Sei Balai Kec. Sei Balai Kab. Batubara, dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion  BK 3116 VAR di Tukat Manda Desa Silau Lama Kec. Silau Laut Kab. Asahan. (Solong)