IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Medang Deras Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Remaja 12 Tahun

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polsek Medang Deras Polres Batubara menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan seorang remaja berusia 12 tahun yang ditemukan tewas tergantung di pohon sawo.

Reka ulang adegan pembunuhan digelar di halaman Mapolsek Medang Deras, Jumat (5/2) dengan 14 adegan. Dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dihadirkan saat rekonstruksi masing – masing tersangka Muhammad Heru Syahdani alias Heru, (20) dan tersangka Akbar (21) keduanya warga Kecamatan Medang Deras, yang tak lain kenal dekat dengan korban.

Rekontruksi/reka ulang jalannya perkara kekerasan terhadap anak sampai meninggal dunia dialami korban atas nama Raihan (12) warga Berdikari Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batubara pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 14.00 Wib. Korban digantung di pohon sawo depan rumah Zakatuddin alias Wak Itam Desa Pakam Kec Medang Deras Kab Batubara.

Tindak pidana yang melanggar pasal 76c yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014 Jo UU RI No 23 Tahun 2002 ini pun dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/02/1/2021/SU/Res B.B/Sek M Deras, tanggal 18 Januar 2021.

Dari pelaksanaan rekontruksi, diketahui dalam adegan, bahwa Tersangka Muhammad Heru alias Heru sebelumnya pergi bermain warnet, tak lama kemudian sekira pukul 13.30 Wib tersangka Heru pergi menuju ke simpang gallon, dan pada saat itu bertemu dengan tersangka Akbar. Lalu tersangka Heru mengajak tersangka Akbar untuk mengambil sawit. ” ayok ikut, mau gak kau,” kata Heru. Selanjutnya tersangka Akbat bertanya “kemana” dan dijawab tersangka Heru dengan ucapan “ngambil sawit kita,” lalu tersangka Akbar menjawab ” ya udah ayo la,” katanya.

Kemudian kedua tersangka pergi berjalan kaki menuju gang kecil dekat mushollah dengan tujuan meminjam egrek sawit. Namun pada saat kedua tersangka berjalan menuju gang kecil, pada saat itu di persimpangan gang, tersangka Muhammad Heru yang berada didepan jumpa dengan korban Raihan yang sedang berdiri di persimpangan jalan.

Pada saat itu tersangka Muhammad Heru meminta uang kepada korban.  ” minta uang Han,” dan dijawab oleh korban Raihan “Aku tak punya uang,”, lalu Heru mengatakan, “Kalau ada aku jumpa di kantong kau, diapain kau,” dan pada saat itu korban Raihan pergi sambil berlari mengatakan “Enggak ada” .

Kemudian saat korban lari berhasil ditangkap tersangka Muhammad Heru dan dilakukan penggeledahan terhadap korban, dan secara paksa uang yang berada dikantong korban sebesar Rp 18.000 disikat oleh tersangka Heru.

Selanjutnya tak berapa lama, tersangka Akbar datang dari arah belakang korban dan langsung memukul kepala korban bagian belakang satu kali dengan menggunakan kayu pelepa kelapa sawit sehingga korban Raihan jatuh tersungkur ke tanah.

Tindakan kedua tersangka tidak hanya sebatas itu, namun tersangka Muhammad Heru kembali menyekap mulut korban dengan cara menggunakan tangan kanan , sehingga korban tidak bisa bernapas.

Setelah melihat korbannya menggelepar di tanah di pinggir jalan, lalu tersangka Akbar mengajak tersangka Heru untuk membawa korban ke tempat sunyi. Dalam adegan terlihat tersangka Akbar memegang kedua kaki korban dan tersangka Heru memegang kedua tangan korban dalam keadaan posisi korban telentang menujuh tempat sunyi.

Sesampainya di perladangan warga tak jauh dari halaman rumah wak Itam di Dusun I Desa Pakam Kec Medang Deras, kedua tersangka melihat seutas tali tambang yang terikat di pohon sawo. Tali itu dimanfaatkan oleh kedua tersangka menggantung korban yang masih hidup dengan cara menarik badan korban secara perlahan-lahan, sehingga posisi korban kepala tergantung dan kaki bagian lutut kandas ke tanah.

Setelah selesai melakukan aksi sadisnya, tersangka Akbar langsung lari ke arah jalan besar, sementara tersangka Muhammad Heru alias Heru bejalan pelan-pelan ke arah jalan potongan dan tembus ke jalan besar simpang empat Desa Pakam.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka Muhammad Heru als Heru berpura-pura kembali ke Warnet, dan didalam warnet ada saksi Riki dan pada saat itu tersangka tersangka Heru tidak berapa lama keluar dari warnet.

Tak berapa lama seorang saksi bernama buk Beti sambil menjerit minta tolong sambil mengatakan ada yang bunuh diri. Mendengar keterangan buk Beti, warga yang berada di warnet langsung menuju lokasi dan tersangka Heru juga berpura pura ikut turun ke lokasi untuk melihat korban.

Dalam rekonstruksi dihadiri 10 orang saksi dan disaksikan kuasa hukum prodeo kedua tersangka serta pihak Kajari Asahan Batubara dan puluhan petugas pengamanan. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER