MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reserse Polsek Medan Timur berhasil meringkus lima orang kawanan maling yang beraksi melakukan pencurian di Kantor Budi Gadai di Jalan HM Yamin Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (20/3) pukul 07.00 WIB.
Kejadian pencurian ini bermula saat salah seorang pegawai Budi Gadai yang melihat pintu kantornya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak sekira pukul 07.00 WIB. Setelah dicek ternyata di lantai 2, pintu kantor tempat penyimpanan barang gadaian milik masyarakat juga dalam keadaan rusak.
“Saat dicek ternyata 1 unit DVR dan CCTV seharga Rp 7.000.000, 77 unit handphone berbagai merek senilai Rp. 96.950.000, 21 unit laptop berbagai merk senilai Rp 39.900.000, atas kerugian tersebut, pegawai Budi Gadai atas nama Siti Khotimah langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur,” ucap Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrimnya Iptu ALP Tambunan.
Selanjutnya setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti petunjuk berupa CCTV.
“Kemudian pada tanggal 25 Maret 2021 pukul 21.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial MI (38) warga pasar 12 Marendal sedang berada di rumahnya. Selanjutnya ia berhasil diringkus bersama barang bukti 3 unit handphone hasil curian. Saat diinterogasi, ia mengakui melakukan pencarian bersama rekanya yang lain berinisial HF (38) warga Sei Kera Medan Perjuangan, Romansyah (34) juga warga Sei Kera serta IR ( 40) warga Jalan Gorila Medan Perjuangan, selanjutnya mereka berhasil diringkus juga,” ucap Tambunan.
Katanya lagi dari hasil interogasi, mereka mengaku diajak membongkar Kantor Budi Gadai oleh seorang pria bernama Ucok alias Kakek yang masih DPO. Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lainya berupa linggis dan CCTV yang dibuang tersangka ke parit di Jalan Serdang.
“Lalu kita pengembangan kasus untuk mencari barang bukti yang dibuang ke parit, tersangka HF berpura-pura ingin buang air besar sambil berusaha merebut senjata api petugas, melihat hal itu, kepada HF selanjutnya diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” pungkas Tambunan.
Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 Handphone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3636 ADW dan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp.850.000. (Ayu)