MEDAN, TOPKOTA.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Seorang penyidik berinisial SR dilaporkan telah mempublikasikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima anak pelaku tawuran yang masih di bawah umur melalui status WhatsApp pribadinya.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur kerahasiaan identitas anak, korban, dan saksi dalam media cetak maupun elektronik.
Pasal tersebut secara tegas melarang penyebarluasan informasi yang dapat mengungkap jati diri anak, termasuk nama, alamat, wajah, dan detail lain yang bersifat identifikasi. Namun, SR diduga telah mengabaikan ketentuan tersebut dengan menyebarkan BAP yang memuat informasi identitas para anak yang berusia kurang dari 16 tahun.
Menanggapi hal ini, SR telah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya. Namun, peristiwa ini telah menimbulkan kekhawatiran publik dan memicu pertanyaan serius mengenai penegakan hukum dan perlindungan anak di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
Pihak kepolisian setempat saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan hukum lainnya. Kejadian ini juga menjadi pengingat penting akan perlunya pelatihan dan pengawasan yang lebih ketat bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea ketika dikonfirmasi awak Media hanya bungkam tak merespon pertanyaan media. (Ayu)