MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang warga berinisial TAN (20) warga Jalan Sutrisno Gang Amal Kelurahan Komat I Kecamatan Medan Area, mendatangi Polsek Medan Kota untuk melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialaminya di Jalan Amaliun Simpang Raya Kel. Komat III Kec. Medan Kota, Rabu (7/10/2020).
Diketahui pelaku curas ini berinisial AR (28) dan YS (26). Keduanya juga pernah dilaporkan oleh korban-korban yang lainnya yakni inisial JT pada tanggal 1 September 2020 dan MIT pada tanggal 21 November 2020.
Menanggapi laporan ini, Polsek Medan Kota sekira Kamis (7/1) pukul 13.00 Wib mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang melakukan aksinya di jalanan. Kemudian petugas bertemu dengan kedua pelaku dan berhasil mengamankannya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Polsek Medan kota. Dan pada saat dilakukan pengembangan ke Tersangka berinisial (AR), tersangka malah mengambil sebuah pisau kecil dari slip celananya dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas terkena sabitan pisau di bagian tangan sebelah kiri, dan selanjutnya petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun diabaikan dan tidak diindahkan oleh pelaku.
Pelaku yang kerap melakukan perlawanan terhadap petugas, akhirnya menerima tindakan tegas dan terukur ke arah bagian dada pelaku. Kemudian pelaku yang sudah roboh langsung diamankan dan dibawa ke RS Bhayangkara, dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Medan Kota berupa 1 unit handphone merk Xiomi Note 8 warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat. (Mrk)