MEDAN, TOPKOTA.co – Polsekta Medan Kota berhasil mengamankan dua laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (curat) di Jalan Brigjen Katamso No. 295 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Dasar penangkapan kedua tersangka UU No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Polisi Nomor: LP/451/X/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara Tanggal 30 Oktober 2021.
Adapun Identitas tersangka yakni inisial BS (22) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun dan MKS (21) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perdamaian No. 11 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
Barang bukti yg diamankan 1 gulungan tembaga kabel, satu tali tambang putih 13 meter, 2 alat Mesin CPU Tower Indosat, satu pahat, tiga pisau kater, 1 saringan hawa mesin, 1 linggis, 1 tang dan 1 martil.
Keduanya diamankan Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
Disebutkannya, Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 04.10 WIB tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota atas perintah Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan SIK MH dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe SH melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian pemberatan di Jalan Brigjen Katamso atau tepatnya di sebuah Ruko No 295. Pelaku pencurian tower Indosat akan beraksi lagi. Mendapatkan informasi pelaku sedang berada di lokasi, maka tim langsung menuju ke tempat sasaran.
Setelah dilakukan pengintaian kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan didapat barang bukti pencurian yang berhasil dikumpulkan. Kemudian tim langsung mengamankan dan membawa keduanya ke Polsek Medan Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsekta Medan Kota Kompol M Rikki melalui Kanit Reskrin Iptu AE Rambe membenarkan penangkapan kedua tersangka. (Ayu)