MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan kota musnahkan narkotika jenis ganja seberat 994 gram di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean No. 1 Medan, Rabu (25/11).
“Tersangka berinisial SK ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP/1594/VII/2020/Res Narkoba, tanggal 30 Juli 2020,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK.
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK MH, Panit I Sidik Polsek Medan Kota, Ricky Pasaribu mewakili JPU Kejaksaan Negeri Medan, Romi Tampubolon Penasehat Hukum tersangka SK, dan Tersangka SK.
“Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong sampah menggunakan minyak bensin,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Mrk)