MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo STrK mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Jum’at (10/12/2021).
Kapolsek Medan Helvetia Akp HE Sihombing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Theo STrK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini. “Ya, kami ada melakukan penangkapan pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 Wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat, curas, curan) di wilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami,” ucap Theo.
Dengan sigap dan cekatan, petugas mengejar Pelaku AF, dan berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari Tkp.
Hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya dan menjual barang curiannya kepada seorang penadah. Kemudian, Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap PR als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.
Diketahui, AF (29) pada tahun 2009 dihukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan, dan R als K (35) waraga Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3(tiga) kali, yaitu pada tahun 2001 dan 2009 dihukum dalam kasus tindak pidana Narkoba, dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus tindak pidana Pencurian Pemberatan.
Adapun barang bukti yang diamankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario Nopol BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan nomor rangka MH1JF1238K55282, nomor mesin: JF12E1259803, 1(satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam, 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing, 1(satu) buah kunci Ring, 1(satu) unit Grenda, 1(satu) buah BPKB sepeda motor, 1(satu) buah kunci sepeda motor, 1(satu) potong baju kaos warna hitam dan 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih
“Kepada para Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” tegas Theo. (Ayu)