MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku perampokan taksi online milik Syamsul Bahri (46) di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu yakni, Zainuddin Tarigan ( 36) warga Marelan Pasar IV Barat Gang Mangga Kecamatan Medan Marelan, Muhammad Rulen Afan Tarigan (16) warga Jalan Marelan Pasar IV Barat Gang Mangga Kecamatan Medan Marelan, dan Yeni Kartika (29) warga Jalan Marelan Pasar IV Barat Gang Mangga Kecamatan Medan Marelan/ Sami Tresno warga Desa Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
“Dari pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU, 1 bilah pisau dengan gagang warna hijau, 7 buah tali yang sudah terpotong-potong dan 1 buah serbet warna merah putih,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Ibrahim Sofie SH MH kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Kronologis kejadian lanjutnya, pada Hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB, saat itu korban warga Jalan Marelan Raya Pasar 2 Barat Gang Sawal Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan/Jalan Bromo Gang Analisa No.11 Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai, ada menerima pesan dari WhatsApp yang isinya mendapat orderan tanpa aplikasi.
Sehingga, korban tertarik menjemput pelaku di depan Irian Marelan Jalan Marelan Raya. Lalu korban mengantar/membawa pelaku yang berjumlah 3 orang, serta membawa anak kecil.
Setiba di Jalan Asrama tepatnya depan toko Melano Art, salah satu pelaku Zainuddin meminta berhenti dengan alasan untuk mengambil uang di ATM, dan 1 orang pelaku perempuan Yeni Kartika turun dari mobil korban serta membawa anak kecil pergi ke Alfamidi.
Selang tidak berapa lama, koban langsung dicekik oleh pelaku Zainuddin dari belakang tempat duduk supir sambil menodongkan sebilah pisau ke arah sebelah kiri leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri, dan pelaku Muhammad Rulen ikut membantu mengikat tangan korban, kemudian pelaku Zainuddin menarik korban ke arah bangku tengah mobil tersebut, dan pelaku Zainuddin langsung pindah ke bangku supir. Kemudian pelaku Zainuddin kembali ke belakang untuk mengikat korban kembali.
Kemudian, 1 orang pelaku perempuan Yeni Kartika tersebut kembali naik ke mobil tersebut setelah dari Alfamidi untuk membeli minuman, dan melihat korban sudah dalam posisi diikat dan duduk dibangku tengah mobil.
Kemudian, kedua orang pelaku Zainuddin dan Muhammad Rulen Afan langsung mengantarkan 1 orang pelaku perempuan atas nama Yeni Kartika ke rumah orang tuanya di Jalan Bakti Luhur.
Selanjutnya, kedua orang pelaku tersebut langsung membawa korban melewati arah Jalan Megawati. Kemudian, pelaku Zainuddin kembali mengikat mulut korban dengan menggunakan serbet warna merah/putih dan langsung menurunkan korban di pinggir jalan tersebut.
Para pelaku kemudian kabur meninggalkan korban dengan membawa mobil korban. Setelah itu, korban kembali berdiri dengan kaki terikat sambil berjalan meminta tolong, kemudian bertemu dengan pihak security gudang APG Newton Ahmad Sidik. Disitu, korban ditolong, dan membuka tali yang terikat terhadap korban, serta membawa korban ke kantor Polsek Medan Helvetia.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan serta membuat laporan polisi Ke Polsek Medan Helvetia.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan cek TKP dan menginterogasi korban.
Kemudian, pihaknya menerima informasi dari informan bahwasanya 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU dan kedua orang pelaku tersebut sudah diamankan di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan. Saat itu, kedua pelaku ingin menjualkan mobil milik korban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 20.000.000.
Kemudian anggota bersama Kanit Reskrim Iptu Ibrahim Sofie SH didampingi Panit Reskrim Ipda Fandi Setiawan SH langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, serta mengamankan barang bukti mobil milik korban. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Helvetia. (red)