IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Spesialis Curi Steling Alumunium

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian spesialis Steling Alumunium (rayap besi) di Jalan Titi Pahlawan Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (22/1/2026).

Pelaku tersebut bernama Harry Gusrizal (33), warga Dusun V, Kelurahan Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, SH, menjelaskan pada hari Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru menindaklanjuti laporan dan keresahan warga terkait adanya aktivitas maling-maling besi ( rayap besi ) di sekitaran Jalan Sei Belutu.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan dan melihat 1 orang mencurigakan sedang melakuksn tindak pidana sedang beraksi membongkar steling aluminium di pinggir jalan tepatnya di SPPG di Jalan Titi Papan

Tim langsung melakukan penangkapsn ( penyergapan ) dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang sedang melakukan Tindak pidana dgn cara melakukan Pembongkaran / pengerusakan saat di amankan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling, serta serangkaian aluminium besi yang ia sudah bongkar,” ujar Iptu Poltak, Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA:  Polres Langkat Tangkap Pria Residivis Narkoba

Lebih lanjut, ia menuturkan setelah diinterogasi di lapangan tersangka mengakui perbuatannya telah membongkar aluminium steling tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan ia ingin menjual aluminium tersebut dan hasil nya di gunakan untuk berpoya poya,” tuturnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER