IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sabtu, 27 September 2025

Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Jambret, 1 Pelaku Diburon

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) handphone, yang terjadi di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku diidentifikasi sebagai Malikul Mulki alias Oki (26) warga Jalan Kiwi Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F.Aritonang S.I.K M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, mengatakan ejadian bermula pada Kamis, 25 September 2025 pukul 20.00 WIB, saat korban, Fani Oktafia Gho (18), seorang mahasiswi yang tinggal di Jalan Sampul No. 46, sedang berjalan kaki di dekat tempat kostnya setelah pulang kuliah.

“Tiba-tiba, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang merampas handphone Samsung A16 warna hitam milik korban dan langsung melarikan diri,”ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (26/09/2025).

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan dan Panit segera melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.

BACA JUGA:  Antisipasi 3C, Polrestabes Medan Patroli Kawasan Percut Seituan dan Pancurbatu

“Berdasarkan informasi dari informan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya di sekitar Jalan Sampul,”ucapnya

Kemudian, sambung Kanit Reskrim, Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang temannya bernama Alung, yang saat ini masih buron (DPO),” ujar Poltak Tambunan yang pernah menjabat Kanit Res Polsek Medan Area.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kanit Reskrim, tersangka berperan sebagai orang yang merampas handphone korban, sementara Alung mengemudikan sepeda motor.

“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” tutupnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER