IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 29 September 2025

Polsek Medan Baru Amankan Pengedar Upal di Pasar Malam Nusantara Ceria

MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang pria bernama Muhammad Nazar (39), warga Jalan Perjuangan Gang Famili, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru pada Minggu, 28 September 2025 pukul 21.00 WIB di Pasar Malam Nusantara Ceria, Lapangan Citra Garden, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Titi Ranti.

Muhammad Nazar diduga mengedarkan uang palsu (Upal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Senin (29/9/2025) dalam siaran persnya kepada wartawan.

Dikatakan Kanit Reskrim, penangkapan pelaku bermula dari laporan Prania Sinamo (18), seorang kasir di pasar malam tersebut, yang pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 23.30 WIB, menerima uang palsu pecahan Rp50.000 dari seorang pembeli tiket.

Prania kemudian mengidentifikasi pelaku saat kembali membeli tiket pada malam berikutnya. “Menurut keterangan Prania, pelaku sempat memberikan uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu untuk membeli tiket,” ujar Kanit Reskrim.

BACA JUGA:  Tewas Dihantam Batu Bata, Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Penganiaya Supir Angkot

Setelah menyadari keaslian uang tersebut, Prania memberitahukan kepada pelaku bahwa uangnya palsu. “Pelaku kemudian mengambil kembali uang tersebut dan melarikan diri,” tambah Kanit Reskrim.

Prania segera memberitahu rekan-rekannya untuk waspada terhadap pelaku yang sering memanfaatkan keramaian pengunjung.

Setelah pasar malam tutup, Prania dan rekannya, Sri Devi (33), menemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp50.000 saat menghitung uang kasir. Sri Devi juga merupakan saksi dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH, melakukan penangkapan terhadap Muhammad Nazar.

“Saat penangkapan, petugas menemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” ungkap Kanit Reskrim.

Menurut pengakuan pelaku, sambung Kanit Reskrim, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang temannya bernama Iwan alias Upal yang berada di daerah Simalingkar (dalam pengejaran). Pelaku juga mengakui bahwa dirinya sudah sering membelanjakan uang palsu tersebut.

Saat ini, Muhammad Nazar beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bakal Dikirim ke Malaysia, Polda Sumut Amankan Puluhan Orang Terlibat Kasus TPPO

“Pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap Iwan alias Upal dan mengungkap jaringan pengedar uang palsu lainnya,” pungkas Iptu Poltak M Tambunan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER