IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Penggelapan iPhone 12

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Polsek Medan Baru diamankan pelaku atas nama Rio Dermawan, (27), warga Jalan PWS Gg.Buntu II NO.32-C-1-B, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan.Medan Petisah, Kota Medan.

Pelaku melakukan penipuan penggelapan 1 Unit iPhone 12. TKP di Jalan PWS Gg. Mawar, Kelurahan.Sei Putih Timur II Kecamatan.Medan Petisah.hari Kamis 02 Oktober 2025 Pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang Sik.MH.Melalui Kanit Reskrim Iptu PM.Tambunan,SH mengatakan kronologis kejadian Pada hari Kamis 02 Oktober 2025 pukul 13.00 wib.

Korban ini atas nama Muhammad Alfizar Hidayah, (20) Mahasiswa,warga Jalan Krakatau Medan, Glugur Darat I, Kota Medan.

Korban ini hendak menjual Hpnya dan mempromosikan di Medsos, kemudian korban dihubungi oleh Pelaku bernama Rio dan berminat untuk membeli Hp korban dengan COD ke alamat Jalan Gatot Subroto Gg. Mawar (TKP), korban pun menurutinya.

Setibanya di TKP korban bertemu dengan pelaku di depan rumah pelaku dan pelaku memeriksa hp korban, pelaku berpura-pura hendak memeriksa apakah Chargernya berfungsi dengan baik dan membawa hp korban ke dalam rumah dan meninggalkan korban di depan rumah.

BACA JUGA:  Melawan Petugas, Bandar Sabu Labura Ditembak

Namun setelah beberapa menit pelaku tidak keluar dari rumah, merasa curiga korban masuk ke dalam rumah dan mencari Pelaku namun pelaku tidak ditemukan, merasa sudah ditipu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.

Kata Kanit Resrim Polsek Medan kronologis penangkapan pelaku Pada hari Minggu 05 Oktober 2025 Pukul 22.45 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim polsek Medan baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan langsung melaksanakan Cek TKP dan Baket di lapangan diketahui siapa pelakunya melalui dari keterangan saksi saksi, dan diterima info diduga pelaku berada di seputaran Jalan SMA 15, Kecamatan.Medan Sunggal.

Kemudian pelaku dapat diamankan. Dari keterangan pelaku menerangkan melakukan penipuan penggelapan 1 Unit iPhone 12. Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penggelapan handphone sebanyak 4 kali di wiliayah polsek sunggal. Dan pelaku residivis kasus yang sama.

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Medan Baru untuk di proses lebih lanjut. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER