IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor

Pelaku curanmor Bayu Arianto saat dirawat di rumah sakit usai kakinya ditembak personil Polsek Medan Area, Jumat (19/5/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpim langsung Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH berhasil menangkap dua pelaku curanmor, M Ryan Risky (20) dan Bayu Arianto (35) kedua warga Jalan Seto Gang Kijang Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area, saat sedang berada di rumahnya, Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 21:00 Wib.

Personil terpaksa melumpuhkan seorang pelaku Bayu Arianto dengan menembak kaki kirinya, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Jumat (19/5/2023) siang, Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor dan hape korban, Irma Sari (49) warga Jalan Bromo Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Denai, saat korban berada di Cafe Opung di Jalan Bromo, Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 04:30 Wib.

Saat diinterogasi, kedua pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali, seperti pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Mesjid Amanah Jalan Bromo sekitar 4 bulan lalu, pencurian sepeda motor Honda Supra warna hitam di Jalan Pelajar sekitar bulan 5 tahun 2023, pecurian motor Yamaha Mio Sporty warna putih di Jalan Denai atas jembatan sekitar bulan 4 tahun 2023, serta pencurian 12 unit tabung gas 3 kg di Jalan Seto sekitar bulan 4 lalu.

“Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER