MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang wanita berinisial RS ( 33) warga Jalan Tangguk Bongkar 7 Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai jadi korban penganiayaan berat oleh kekasihnya berinisial MPS (44) yang merupakan warga Jalan Pukat 8 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Percut Sei tuan.
Kejadian ini terjadi di rumah kost tempat korban dan tersangka tunggal di Jalan Elang Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Denai. Tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Medan Area Jumat (23/4/2021) pukul 05.00 WIB.
Menurut Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto SH, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang disekap dan dianiaya oleh kekasihnya.
“Atas informasi itu kita menuju ke lokasi. Setibanya di sana kita dapatkan korban sedang tergeletak dengan kondisi badan penuh luka lebam hingga ke dua kakinya dan leher Dirantai yang dilakukan oleh kekasihnya,” ucap Rianto.
Tambahnya lagi, atas kejadian itu selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis. “Tersangka kita ringkus di lokasi pada hari Jum’at pagi, pukul 05.00 WIB dan kita boyong ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan. Untuk motif masih kita dalami,” pungkas Iptu Rianto SH.
Selain tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa rantai dan gembok yang digunakan untuk membelenggu leher korban. (My Tanjung)