MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Area melakukan pemasangan sejumlah Spanduk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seputaran wilayah hukum Polsek Medan Area, Minggu (11/07/2021).
Kapolsek Medan Area Faidir Chan menyampaikan, spanduk ini dipasang disejumlah tempat strategis agar masyarakat tetap ingat untuk mematuhi pemberlakuan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat. “Dan kita harapkan Masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah,” ujar Faidir Chan.
Adapun sejumlah Spanduk PPKM Darurat yang dipasang ditempat yang strategi di wilayah hukum Polsek Medan Area diantaranya di Pasar Sukaramai Jalan Sutrisno Simpang Jalan Ar Hakim, Jalan Thamrin simpang Jalan Sutrisno, depan SPBU Jalan Panglima Denai, depan Swalayan Maju Bersama Jalan Denai dan di depan Yayasan Sosial Angsapura Jalan Asia.
“PPKM Darurat diberlakukan dari tanggal 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021,” tandasnya.