MEDAN, TOPKOTA.co – Tekab Polsek Medan Area dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba SH MH hanya membutuhkan waktu 1 jam untuk memburu dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Rian Hariadi Syahputra Lubis alias Rian (25) warga Jalan Menteng VII Gang Nelayan Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai di Jalan Bromo Gang Sepakat Lorong Sempurna No. 4 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Minggu (29/5/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Kamis (2/6/2022) sore, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Philip Antonio Purba SH MH mengatakan kronologis kejadian Minggu (29/5/2022),korban Teguh Ari Wibowo (28) warga Jalan Bromo Gang Sepakat Lr Sempurna No. 4 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai mendapat kabar dari tetangganya melalui telepon, megatakan bahwa meteran air PDAM di rumah korban dicuri orang. Mendengar kabar dari tetangga, korban langsung pulang ke rumah dan melihat meteran air di rumahnya sudah raib dicuri. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antoniu Purba SH MH langsung menanggapi laporan pengaduan korban, dengan memimpin melakukan penyelidikan langsung ke TKP.
Hasilnya, AKP Philip Antonio Purba SH MH bersama anggota berhasil menangkap pelaku yang berada tak jauh dari TKP, bersama barang bukti 1 buah meteran air PDAM Tirtanadi bernomor 379594.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mencuri meteran air di rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah korban. Setelah berada di halaman rumah, pelaku menarik paksa meteran air hingga patah dan membawanya kabur.
“Atas perbuatanya melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman kurungan Lebih 7 tahun,” pungkas Philip. (Ayu)