IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Medan Area Ciduk Pelaku Pencurian Mobil

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Area yang mana Personil Polsek Medan Area telah berhasil meringkus seorang pemuda Pelaku Pencurian Mobil.

Diketahui pelaku bernama Taufik Rahman berumur 40 beragama Islam Warga Jalan Bersama Dusun IV,Desa bandar Setia Percut Sei Tuan.Berdasarkan dari informasi yang diperoleh pada Kamis (03/06/2021) Pukul 11.00 Wib, bahwasanya Kanit Res Polsek Medan Area, Iptu Rianto SH mendapat informasi dari masyarakat adanya kasus pencurian sebuah Mobil.

Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung menuju ke lokasi kejadian dan ketika tiba di TKP diketahui adanya satu unit mobil merk Daihatsu Type : Xenia Nomor Polisi BK1509 ABP.

Dari Keterangan korban didapat bahwa benar mobil korban sedang diparkir didepan Masjid, lalu korban masuk kedalam Masjid hendak sholat namun kunci mobil korban tertinggal dilantai Masjid tersebut.

Lalu, pada saat sholat, sikorban melihat tersangka duduk bersebelahan dengan korban , setelah korban selesai sholat korban rencana mau pulang kerumah namun korban langsung terkejut karena melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat yang dia parkirkan.

Kemudian Korban membuka Posisi GPS mobil dari HP korban di situ terlihat mobil korban berada di Jalan Jumadi Gang Rambutan.

Kemudian korban bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung mengejar ke Jalan Jumadi , sampai di TKP Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama korban melihat mobil tersebut dan tersangka sedang membuka Plat / BK mobil .Tidak butuh waktu lama saat tiba di TKP penangkapan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung menyergap tersangka dan memboyong tersangka ke Kantor Polsek Medan Area berikut dengan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika di konfirmasi awak media kepada Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago SH.MH melalui Kanit Reskrimnya, Iptu. Rianto SH membenarkan bahwa timnya sudah mengamankan pelaku Pencurian mobil tersebut. Kini Pelaku sudah dijeruji besi Polsek Medan Area “ terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 tahun penjara, tutupnya. (My Tanjung) 

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER