IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Medan Area Ciduk 2 Pelaku Ranmor, Seorang Ditembak

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil menciduk dua pelaku pencurian sepedamotor di Jalan AR Hakim Medan Area, Senin malam (17/1/2022).

Seorang dari kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua kakinya, karena berusaha melawan dan melarikan ketika hendak disergap. Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philip A Purba, SH, MH.

Kedua tersangka adalah Wiranda  Prabowo (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B, dan Endiano alias Kendo (26) residivis yang tinggal di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area. Kendo terpaksa diboyong ke Rumah Sakit Bahayangkara Medan untuk mengobati luka tembak di kedua kakinya.

Dari kedua pelaku, personil Reskrim Posek Medan Area berhasil menyita barang bukti berupa alat untuk melakukan pencurian, seperti kunci T, kunci Pas 12-13, topi, jaket, uang Rp10 ribu serta handphone Redmi 9A.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH mengatakan pencurian sepeda motor milik korban Haryo Subeno (47) warga Jalan AR Hakim No.169 Kel.Pasar Merah Timur Kec. Medan Area Kota Medan ini, terjadi Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wib.

Malam itu, pelaku Wiranda Prabowo dan Endiano alias Kendo bersama Andi Tembong  (DPO) berkumpul di Jalan AR Hakim Gang Pendidikan Medan Area untuk berencana melakukan pencurian sepedamotor di Alam Hotel Medan Jalan  AR Hakim No.169 Kel.Pasar Merah Timur Kec. Medan Area Kota Medan.

Menjelang subuh, sekitar pukul 04:00 Wib, ketiga pelaku melancarkan aksi pencurianya dengan berbagi tugas.

Pelaku Andi Tembong (DPO) terlebih dulu melakukan tugasnya dengan masuk ke Hotel Alam, sementara Kendo dan Witanda Prabowo mengamati jika ada orang yang melihat.

Dengan menggunakan kunci T, Andi Tembong berhasil membawa satu unit sepeda motor dari areal parkir Hotel Alam, dengan cara menyorong sepedamotor keluar dan memberikannya kepada Wiranda dan Kendo.

Kemudian sepedamotor itu mereka jual kepada Iwan (DPO) dan uangnya mereka bagi-bagi untuk poya poya.

Senin (10’1/2022) sekira Pkl. 20.00 Wib, Personil Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwasannya pelaku Residivis 363 yang melakukan pencurian di Hotel Alam sedang bermain Warnet Pitaomaz di Jalan AR Hakim. Selanjutnya Personil yang di pimpin langung Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH dan Panit 2 Iptu Surya Prayitna serta anggota Reskrim Polsek Medan Area langsung bergegas ke TKP, dan sesampainya di TKP petugas melihat pelaku yang sedang asyik bermain Warnet.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun, pada saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan melumpuh kedua kakinya. Kemudian, petugas langsung mengamankan pelaku dan petugas langsung memboyong dan mengembangkan kasus pelaku, disaat melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian bersama Andi Tembong (DPO).

“Kedua pelaku diancam dengan pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” kata Philip. (red)