IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru Ungkap Kasus Pembobolan dan Pencurian di Caffe Peterselli

PEKANBARU, TOPKOTA.co – Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru gelar press realese kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Cafe Peterselli yang berada di Jl. Patimura, Kel. Cinta Raja, Kec. Sail kota Pekanbaru, Selasa (22/06/2021). 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Lima Puluh kota Pekanbaru AKP Stevie Arnold Rumpengan, S.H.,M.Si memimpin langsung press release tersebut.

“Benar, telah adanya pembobolan dan pencurian di Cafe Peterselli yang berada di Jl. Patimura yang merupakan wilayah hukum Polsek Limapuluh.” Ujar Kapolsek Limapuluh kota Pekanbaru.

Dalam press release itu, Kapolsek Lima Puluh menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi, LP/140/V/2021/Sektor Limapuluh, tanggal 11 Juni 2021. Anggota Opsnal Polsek Limapuluh kota Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh kota Pekanbaru.

Dimana kronologi kejadiannya, pada Jumat 11/06/2021 sekira pukul 10.00 WIB pelapor mendapat telfon dari manager peterselli mengatakan bahwa kantor telah dibongkar oleh orang yang tidak dikenal dan kemudian pelapor datang dan melihat memang betul bahwa kantor sudah dimasuki orang dan isi didalam sudah di obrak-abrik sehingga ada barang yang hilang seperti satu buah Laptop merek Asus, satu buah Macbook, dua buah CCTV merek SPC, Speker kecil, dua buah Handphone merek Redmi dan Mouse TV CCTV sehingga kerugian diperkirakan mencapai Rp. 28.000.000,-

Setelah diselidiki, pada hari itu juga Tim Opsnal Polsek Limapuluh kota Pekanbaru berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka yang telah diketahui identitasnya berinisial RB sedang berada di Jl. Pangeran Hidayat Gg. Sadar, Kel. Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru. Sehingga Kapolsek Limapuluh kota Pekanbaru memerintahkan anggotanya untuk langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka yang berinisal RB itu. Ketika diintrogasi RB mengakui bahwa telah melakukan pembobolan dan pencurian di Cafe Peterseli itu.

Lalu RB diamankan dan dibawa untuk mencari barang bukti yang disimpannya disamping mushola yang sudah kosong dan rencananya akan ia jual.

Sehingga Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Laptop merek Iphone, 1 buah dompet warna cokelat berisikan camera kecil merek DJI, 1 buah Ipad warna putih beserta charger dan 1 buah camera merek Fuji Film. Sedangkan terhadap barang bukti 1 buah Laptop merek Asus, 2 buah speaker dan Handphone Xiomi sudah terjual melalui PJBO kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal. Setelah itu Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Limapuluh untuk ditindak lanjuti.

Ketika dilakukan tes urine terhadap RB ternyata hasilnya positif, RB pun mengakui bahwa barang-barang yang ia curi untuk dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi dan membeli Narkotika jenis Sabu.

Diketahui juga, ternyata tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana dengan pemberatan.

“Tersangka ini residivis kasus yang sama, dia sudah pernah ditangkap tiga kali, pada tahun 2015, 2017, dan 2019. Sekarang kita tangkap lagi.” Pungkas Kapolsek Limapuluh kota Pekanbaru.

Atas kejahatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER