BATUBARA, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil meringkus 2 tersangka pencurian dan satu penadah. Bahkan satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha mau melarikan diri saat hendak ditangkap.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka diungkapkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean di Mako Polsek Labuhan Ruku, Rabu (25/5/22).
“Hari ini ada 2 kasus pencurian di wilkum Polsek Labuhan Ruku yang kita ungkap. Pelakunya ada 4 tersangka, yang berhasil kita tangkap 3 tersangka, satu lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKP Fery Kusnadi.
Dilanjutkannya, kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian di rumah korban Halimatun Saidah di Dusun III Pekan Desa Ujung Lubu Kecamatan Nibung Hangus, Jumat (20/5/22) sekitar pukul 04.00 Wib.
Dari hasil penyelidikan, pencurian tersebut dilakukan tersangka ASF Alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus, dengan menyikat HP dan uang tunai milik korban.
“Selanjutnya Hp curiannya dijual kepada tersangka Syah alias Nanda (21) warga Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian tersangka Syah alias Nanda kita tangkap sebagai penadah karena membeli HP curian dari tersangka ASF Alias Naga,” ujar Kapolsek Labuhan Ruku.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Batubara itu menjelaskan, tersangka ASF Alias Naga dalam melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah Halimatun Saidah melalui pintu belakang saat korban sedang tertidur. Tersangka menggondol satu unit HP dan uang tunai Rp. 10 juta dari dalam lemari milik korban.
“Dalam waktu 1×24 jam, kita berhasil membekuk tersangka pencuri dan penadah barang curian. Tersangka ASF Alias Naga terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena hendak melarikan diri saat hendak ditangkap,” jelas AKP Ferry
Kemudian dia menjelaskan, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, yang terjadi Jumat (1/4/22) sekitar pukul 02.00 Wib. Adapun tersangkanya Mhd As alias Asri (28) warga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram bersama rekannya Emid (DPO). Mereka masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24) warga Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi.
“Dari dalam toko tersebut, kedua tersangka mencuri barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp. 5 juta,” sebutnya.
AKP Ferry menerangkan bahwa tersangka ASF Alias Naga dan tersangka Mhd As alias Asri merupakan residivis kasus pencurian yang telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. “Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Solong)