IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pengedar Sabu Desa Pahlawan

Tersangka saat diamankan di Polsek Labuhan Ruku.

BATUBARA, TOPKOTA,.co – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba berinisial Az (26) warga Dusun VII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Rabu, (6/1) sekira pukul 01.00 Wib dini hari di tempat persembunyiannya di Desa Pahlawan.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir Jagani Sijabat melalui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto SH kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Az berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan ada seorang pemuda dengan ciri – ciri yang sudah dikantongi petugas memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Adanya informasi yang berharga itu, Kapolsek Labuhan Ruku memerintahkan Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Krismanto SH melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemuda tersebut, dan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di bawah lidah depan topi merk “NY” warna Hitam yang sedang dipakai tersangka.

5 paket sabu disembunyikan tersangka Az di ujung topi yang dipakainya.

Setelah dilakukan introgasi oleh petugas, tersangka Az mengaku terus terang bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Az diboyong untuk diamankan di Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka Az berupa 5 (Lima) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik transparan kosong ukuran sedang dan 1 (Satu) buah topi merk NY warna hitam. (Solong)