IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pencuri Besi Yayasan Asy-Syafi’iyah Modern Terpadu

Jefri Sitorus pelaku pencurian besi saat diamankan di Polsek Labuhan Ruku, Kamis (19/10/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara meringkus satu orang pelaku pencurian besi milik Yayasan Asy-Syafi’iyah Modern Terpadu Link. VIII Kel. Labuhan Ruku Kec. Talawi Kab. Batubara.

Pelaku yang diamankan bernama Muhammad Jefri Sitorus (33) warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram.

Plt Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH MH mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa besi milik yayasan hilang dicuri oleh orang tak dikenal.

“Pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wib oleh unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, berikut menyita barang bukti 12 batang besi ukuran 12 mm, 20 batang besi ukuran 6 mm dan 50 batang besi ukuran 2×3 mm, serta 1 unit becak mesin yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curiannya,” kata Abdi Tansar.

Abdi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi milik Yayasan Asy-Syafi’iyah Modern Terpadu Link. VIII Kel. Labuhan Ruku Kec. Talawi Kab. Batubara. Pencurian besi tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 September 2023.

Jefri Sitorus pelaku pencurian besi saat diamankan di Polsek Labuhan Ruku, Kamis (19/10/2023). (Foto: M Saini)

Aksi pencurian ini diketahui pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib. Dimana Pelapor pada saat itu menerima telepon dari saksi Irwanto, yang mengatakan bahwah besi milik yayasan tersebut telah dicuri. Lalu pelapor mengajak saksi menuju lokasi untuk melihat besi yang hilang.

“Pelapor bersama saksi berusaha untuk mencari tahu siapa pelakunya. Pada saat dilakukan pencarian, pelapor bertemu dengan saksi Nasyrun yang mengatakan ada seorang laki-laki yang tak dikenalnya datang hendak menyewa becak miliknya untuk mengangukut besi. Namun saksi Nasyrun tidak berani memberikan becaknya, lalu saksi Nasyrun bertanya kepada laki – laki itu dari mana dapat besi. Laki-laki tersebut menjawab bahwa besi di dapatnya dari seseorang bernama Jefri (29) warga Lingk. VIII Kel. Labuhan Ruku Kec. Talawi Kab. Batubara,” terang Abdi.

Setelah mendengar keterangan dari saksi Nasyrun, kemudian pelapor didampingi saksi Irwanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.

Pelaku kemudian ditangkap sekira pukul 16.30 Wib oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda CDC Panggabean, saat berada di rumahnya di Link. Vlll Kel. Labuhan Ruku Kec. Talawi.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Labuhan Ruku dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Abdi. (Solong)