BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Buru Sergap Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara meringkus seorang tersangka pencurian di sebuah toko tempat berjualan sayuran di Jalan Merdeka Lingk. V Kel. Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Selasa (30/10/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Tersangka berinisial DY (43) warga Gang Antara Kelurahan Tanjung Tiram ini ditangkap atas laporan korbannya Zulkarnaen (53) warga Dusun V Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram.
Dalam pengaduannya, korban mengatakan bahwa toko miliknya yang terletak di Jalan Merdeka Lingk. V Kel. Tanjung Tiram telah dibongkar orang dengan cara merusak kosen pintu belakang, dan masuk mengambil bahan bahan dagangannya serta sejumlah uang.
Korban menuturkan adapun barang barang miliknya yang hilang berupa cabai merah sebanyak 32 Kg, bawang merah 20 Kg, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg dan uang kontan sebanyak Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000 (Tiga juta enam ratus ribu rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Plt Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar saat dihubungi media Topkota.co, Rabu (1/11/2023) membenarkan Polsek Labuhan Ruku telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus pencurian sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Abdi kemudian menjelaskan kasus pencurian di sebuah toko tempat jualan sayuran milik Zulkarnaen itu terjadi pada hari Senin, 30 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib. “Setelah menerima pengaduan, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH langsung memerintahkan Unit Reskim untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Abdi Tansar.
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib, korban mendapat informasi mengatakan bahwa terlapor berinisial DY ada membawa cabai merah dan bawang merah. Kemudian korban memberitahukan informasi tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
Mendapat informasi dari korban, Tim Buru Sergap Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean langsung memburu keberadaan tersangka yang sedang berada di Pajak Kerang Gang Budi Kelurahan Tanjung Tiram, dan langsung dilakukan penangkapan.
Setelah di Introgasi, tersangka DY mengakui terus terang telah membongkar toko tempat jualan korban dan mengambil barang – barang yang ada didalam toko tersebut.
Selanjutnya, tim mengamankan tersangka berikut barang bukti yang dicuri tersangka berupa 1 (satu) karung bawang merah, 1 (satu) karung cabai merah serta 1 (satu) buah linggis alat untuk mencongkel pintu toko milik korban, dan memboyongnya ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Solong)