IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Labuhan Ruku Ringkus 5 Pelaku Curanmor

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, di Dusun II Jalan Pendidikan Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Yang menjadi Korban pencurian adalah Nursyafira,(21) merupakan seorang guru, mengalami kerugian sebesar Rp 16.100.000 akibat hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat dan uang tunai Rp 8.00.000.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi,SH mengatakan,
Pada saat kejadian, korban sedang mandi dan mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan oleh seseorang.

Ketika korban keluar dari kamar mandi dan melihat kearah teras rumahnya dimana sebelumnya tempat pelapor memakirkan sepeda motornya, dan ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat. Namun korban melihat sepeda motornya sedang dikendarai oleh pelaku Fikri Maulana. mengarah ke pajak tanjung tiram.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku dengan Nomor : LP / B / 94 / lV / 2025 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Sabtu Tanggal 19 April 2025 An. Pelapor NURSYAFIRA dan meminta agar pelaku ditangkap dan dituntut sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Dua Bandar Sabu Ditangkap Polres Batubara, Barang Bukti 1 Kg

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, Pada Rabu, 23 April 2025, pukul 19.00 WIB, unit opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Syahputra M Hasibuan melakukan penangkapan terhadap pelaku Fikri Maulana di Jalan Jogja, Desa Suka Maju saat berada dikediaman neneknya.

” Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku Fikri Maulana mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dirinya bertemu dengan tersangka Ishak untuk membantu menjualkan sepeda motor curian tersebut,” sebut Kasi Humas.

Kemudian tersangka Ishak mempertemukan pelaku Fikri Maulana dengan tersangka Egi Surya, untuk dapat membantu menjualkan sepeda motor milik korban kepada Rusli.

Selanjutnya tersangka Rusli membeli sepeda motor curian tersebut seharga Rp 4.500.000 dan menjualnya kembali kepada Dedi seharga Rp 6.000.000.

Akhirnya ke Lima tersangka , Fikri Maulana, (26) warga Desa Maju Tanjung Tiram, Ishak,(29) warga Dusun X Desa Pematang Cengkring Kec Medang Deras,
EGI SURYA,(37) warga Dusun II Desa Pakam Kec Medang Deras, Rusli (58) warga Dusun III Desa Ujung Kubu Kec Nibung Hangus dan Dedi (32) warga Dusun III Desa Karang Baru Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara diboyong oleh petuga ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum .

BACA JUGA:  Hilang Saat Melaut, Nelayan Pantai Labu Ditemukan Meninggal Dunia

Fikri Maulana dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan tersangka Ishak, Egi Surya, Rusli serta Dedi dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan membantu tindak pidana.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Polsek Labuhan Ruku saat ini telah menahan ke Lima tersangka untuk dilimpahkan ke JPU. (Solong)