IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Labuhan Ruku Ciduk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Riau

Ali Amran Sihotang (25) pelaku penggelapan sepeda motor beserta barang bukti saat diapit personil Polsek Labuhan Ruku, di Mapolsek Labuhan Ruku, Selasa (16/5/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat laporan warga, Satuan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara dipimpin Kanit Resrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Penggabean, SH.MH berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor.

“Pelaku atas nama Ali Amran Sihotang (25) warga Desa Gunung Matinggi Kec. Huristak Kab Palas diringkus di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Prov. Riau, Senin (15/5/2023) sekira pukul 13.00 Wib,” ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi kepada wartawan, Selasa (16/5/2023) siang.

Kapolsek mengungkapkan penangkapan terhadap Ali Amran Sihotang berdasarkan laporan korban Hermawan Daeli (49) warga Dusun XI Desa Pematang Rambai Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara, dengan Nomor : LP / B / 74 / V / 2023/ SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 11 Mei 2023.

Perwira berpangkat tiga balok emas ini menerangkan kronologis kejadian, bahwa hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Dusun XI Desa Pematang Rambai Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara. telah terjadi penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna merah nopol: BK 6195 QAA milik korban Hermawan Daeli .

“Pelaku melakukan penggelapan satu unit sepeda motor dengan cara meminjam sepeda motor korban. Lalu anak korban memberikan kunci kepada pelaku atas suruhan ayahnya (korban). Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, pelaku membawa pergi sepeda motor korban dan tidak kembali lagi,” ujar Kapolsek Labuhan Ruku.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Merasa keberatan dan tidak senang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku, agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Kemudian lanjut Kapolsek Labuhan Ruku menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Ali Amran Sihotang dilakukan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Berdasarkan hasil lidik personil Reskrim Polsek labuhan Ruku dan informasi dari warga, bahwa pelaku penggelapan sepeda motor Honda CB150R nopol BK 6195 QAA warna merah sedang berada di Kelurahan Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau.

Mendapatkan laporan dari warga tersebut, personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian Penggabean meluncur mendatangi lokasi yang dimaksud, dan langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna proses lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Labuhan Ruku. (Solong)