IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polsek Kualuh Hilir Ringkus Pencuri Iphone

Ramadani alias Dani (20) tersangka pencurian Iphone saat diapit personil Polsek Kualuh Hilir, Jumat (14/7/2023). (Foto: Suparno)

LABURA, TOPKOTA.co – Ramadani alias Dani (20) tidak berdaya saat dirinya dijemput Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dari sebuah warung bakso di Sidomakmur Desa Si Jawi Jawi Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu, Jumat (14/7/2023).

Pria yang tinggal di Dusun Putat Pasar IX Desa Sei Sentang Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara ini pun diboyong ke Polsek Kualuh Hilir, dengan pengawalan ketat dari Kanit Reskrim Iptu Jonly HW Purba SH bersama personil Pos Kampung Mesjid Aiptu Budi Ziliwu.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH MH menjelaskan Dani merupakan tersangka tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir. Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/44/VII/2023/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/ POLDA SUMUT, tanggal 05 Juli 2023.

“Dia tersangka yang melakukan pencurian sebuah ponsel milik Rizka Fadluna Tanjung (18) warga Jalan A. Yani Lingk. Pekan II Kel. Kampung Mesjid Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara. Tersangka mencuri tepat didepan rumah korban sekira tanggal 3 Juli 2023 pukul 21.00 Wib,” terang Kapolsek, Sabtu (15/7/2023).

“Adapun jenis ponsel yang dicuri itu bertipe Iphone 7 warna hitam, dan kini telah kita amankan sebagai barang bukti. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 2.950.000 (Dua Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” sambung Kapolsek.

Barang bukti Iphone yang diamankan dari Ramadani alias Dani (20) tersangka pencurian Iphone, Jumat (14/7/2023). (Foto: Suparno)

Perwira berpangkat tiga balok emas ini juga menceritakan peristiwa pencurian tersebut, berawal saat korban keluar dari dalam rumahnya, dan berjalan sambil menggunakan I Phone 7 warna hitam untuk menemui temannya bernama Nuri Hasanah, yang saat itu berada di depan rumah korban.

“Pada saat itu, tiba-tiba seorang laki-laki berjalan mendekati korban, dan ketika jarak sudah dekat, pelaku merampas dan mengambil I Phone 7 milik korban dari tangannya. Kemudian pelaku berlari mendekati temannya yang pada saat itu sudah standby di sepeda motor Honda CBR warna hitam les merah tanpa plat nomor polisi. Mereka kemudian kabur kea rah Desa Kuala Bangka Kec. Kualuh Hilir Kab. Labura,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga menerangkan bahwa pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari warga, yang mengenal kedua pelaku. “Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka mendapatkan informasi dari warga, bahwa kedua pelaku ini bernama Ferdi warga Desa Teluk Piai Kec. Kualuh Hilir Kab. Labura (DPO) dan Ramadani alias Dani,” ujar Kapolsek.

“Selanjutnya kedua pelaku diajak untuk bertransaksi jual beli I Phone 7 warna hitam ini di Rantauprapat pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib, dan pembayaran dilakukan 2 kali. Dan untuk yang kedua kali pembayaran I phone tersebut, disinilah Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan penangkapan terhadap Ramadani alias Dani pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 14.30 Wib, di sebuah warung bakso di Sidomakmur Desa Si Jawi-Jawi Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. (SPN)