LABURA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Polsek Kualuh Hilir berhasil menggagalkan pengiriman 54 orang TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia dari Desa Simandulang Labura, Jumat (21/1/2022). Ada pun TKI ilegal yang diamankan terdiri dari 14 orang perempuan dan 40 laki laki.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat SE MH kepada awak media mengatakan, pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 22.30 Wib, Personil Polsek Kualuh Hilir menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah truk di Desa Simandulang sedang membawa TKI yang akan di berangkatkan ke Malaysia.
“Kemudian Tim Opsnal dan unit Intel menuju Desa Simandulang, dan benar menemukan sebuah truk colt Disel No Pol BK 8881 ND, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, dan benar didalam truk ditemukan TKI sebanyak 54 orang,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, setelah diperiksa,truk tersebut dikemudikan Aliman (30) warga Bagun Baru Kab Asahan. “Kemudian team bertanya kepada supir akan dibawa kemana TKI tersebut, dan oleh supir menjelaskan bahwa ianya disuruh oleh seorang laki-laki berinisial F (30) warga Bagun Baru Kec Sei Kepayang Kab Asahan untuk memuat orang yang berada di Simpang 4 Jatuan Golok Desa Simandulang dengan upah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah ), yang akan dibawa ke Bagan Asahan Kab Asahan untuk diserahkan kepada agen. Setalah itu tim membawa supir dan kernet mobil ke Mapolsek Kualuh Hilir untuk diperiksa,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, 54 orang yang ditemukan merupakan TKI yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia dengan cara tidak sah/ilegal. Dimana ke 54 orang tersebut berasal dari berbagai daerah Jawa, Aceh, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran dan Langkat.
Sementara, menurut keterangan dari para TKI, bahwa sebelum ditemukan oleh personil Polsek Kualuh Hilir, bahwa ke 54 TKI telah diinapkan di sebuah rumah di perkampungan Kabupaten Asahan.
“Agen yg memberangkatkan terdiri dari beberapa orang, yang salah satunya berinisial A (35) warga Tanjungbalai. Selain itu, para TKI juga menerangkan telah menyerahkan uang kepada masing-masing agen dengan jumlah bervariasi, antara Rp3,5 juta sampai 5 juta kepada pria inisial A,” ujarnya.
Lanjutnya, dari 54 orang calon TKI, yang memiliki pasport hanya 2 orang, sedangkan sebanyak 52 orang tidak memiliki paspor.
Pantaun wartawan, seluruh TKI dan barang bukti berupa satu buah mobil truck BK 8881 ND telah diamankan ke Polsek Kualuh Hilir. (SPN)