IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polsek Koto Gasib Ringkus Pengedar Ganja

SIAK TOPKOTA.co – Polsek Kota Gabsi Polres Siak berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Daun Ganja kering, Selasa (23/6) sekira pukul 21.00 Wib.

Tersangka yakni Jeprizal (25) warga Jalan Seliau RT.004 RW.005 Desa Sungai Apit Kec. Sungai Apit Kab.Siak yang diamankan di Emplasment PT KTU astra RT. 002 RW. 006 Desa Kuala Gasib Kab. Siak Paguyuban Gatot Koco

Dalam penangkapan ada berapa saksi- saksi yang menguatkan pelaku1.        LEONAR PAKPAHAN,SH / Batak, 37 Tahun, Laki-laki, Kristen, Polri, Aspol Polsek Koto Gasib Kec.Koto Gasib Kab.Siak 2.RICONATALYOS, Umur 35 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan POLRI, alamat Asrama Polsek Koto Gasib Kec.Koto Gasib Kab. Siak.3. IRMANSYAH, 40 Tahun, islam, Karyawan Swasta (Ketua RT 002), alamat RT.002 RW.006 Dusun Terusan Koto Kampung Kuala Gasib Kec.Koto Gasib Kab.Siak.

Barang bukti yang diaman oleh pihak kepolisian( 1) bungkus Paket sedang yang diduga berisikan NARKOTIKA Jenis ganja kering dengan berat kotor 1 (satu) ons.(2)1 (satu) Unit Handphone merk REDMI NOTE 5 A warna gold

Tersangka di terapkan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira jam 19.00 Wib berdasarkan penangkapan terhadap pelaku RIKI SAPARINGA, dilakukan pengembangan dan penyelidikan di Emplasment PT KTU astra RT. 002 RW. 006 DESA KUALA GASIB KAB. SIAK , paguyuban Gatot Koco. Kurang lebih 2 ( dua ) jam melakukan penyelidikan selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Ps.Kanit Reskrim BRIPKA LEONAR PAKPAHAN, SH bersama dengan anggota Unit Reskrim melakukan  penangkapan terhadap pelaku  di dalam rumah tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya setelah di introgasi pelaku mengaku bernama jefrizal saputra(JS), dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan 1 ( satu ) paket sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis ganja kering pada bagian kantong celana sebelah kanan, selanjut nya dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, ditemukan Narkotika jenis ganja kering yang berada didalam kotak setrika Merk PHILIP warna putih, dan barang tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya yang dibeli dari sdr. KHAIRUL (DPO).

Selanjutnya terlapor JEPRIZAL SAPUTRA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut. Selanjutnya terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif. (Joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER