ASAHAN, TOPKOTA.co – Warga jalan Kancil Lingkungan 3 Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dihebohkan penemuan barang haram (pil ekstasi) sebanyak 52 butir yang tak bertuan, di halaman rumah Edi Pramono (55), Minggu (28/6) sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi didapat, penemuan barang 52 butir diduga pil ekstasi tersebut saat Edi Pramono membersihkan pekarangan rumahnya, dan melihat sebuah tas yang tersangkut di pohon kelapa yang tidak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya Edi Pramono melaporkan penemuan tas itu ke bhabinkamtibmas Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan Bripka Adi Citra Panjaitan.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul SH membenarkan penemuan tersebut. “Setelah mendapat laporan sekira pukul 16.00 WIB, piket Reskrim meluncur ke TKP, namun terlebih dahulu ke kantor Lurah Sei Renggas karena tas tersebut sudah terlebih dulu diamankan masyarakat di kantor Lurah,” jelas Kapolsek Kota Kisaran itu.
Disinggung tentang apa saja isi tas tersebut, dan apa masih lengkap isi nya, beliau menegaskan bahwa isi tas tersebut masih lengkap. “Lengkap, ada sebanyak 52 butir, 38 butir warna coklat tua dan 14 butir warna kuning, diduga pil ekstasi,” tegas Iptu Sitompul.
Selain berisikan pil ekstasi terdapat juga 1 buah timbangan electric berwarna abu abu, kertas-kertas diduga bukti teransaksi narkoba, 20 klip plastik kosong, 6 lembar foto, 1 buah tas kecil warna abu abu, 1 buah remote mobil berwarna hitam.
Selanjutnya seluruh barang-baramg tersebut diamankan kemudian dibawa ke Polsek Kota Kisaran guna penyidikan lebih lanjut. (Dad)