ASAHAN, TOPKOTA.co – Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap serta meringkus komplotan pelaku 363 (pencurian dengan pemberatan,red ), dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan.
Adapun para pelaku yakni, Riko Ramadhan Kaban alias Koko (34), Siswanto alias Budi (40), keduanya warga Jalan Cokroaminoto Gang Berdikari Lingkungan I Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat, dan Putra Efendi Simatupang alias Pendi (26), warga Jalan Jahe Gang Amalia Lingkungan IV Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur, diringkus dari lokasi dan waktu yang berbeda.
“Yang pertama (ditangkap) itu si Koko, tanggal 20 Desember tahun 2020. Pelaku ini awalnya diamankan warga dan diserahkan ke kita,” ucap Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul SH.
Lanjut Sitompul, dari pemeriksaan terhadap Koko, diperoleh pengakuan, saat itu melakukan aksinya bersama pelaku Pendi. Tak lama, tim berhasil mengamankan pelaku Pendi, saat berada di salah satu warnet di sekitaran Kedai Ledang. Selain Pendi, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin jahit dan 2 potong besi tempat tidur, yang sempat dibawa kabur dari lokasi, saat itu.
Masih dari pengakuan Koko sambung Sitompul, diperoleh informasi kalau dirinya pernah melakukan pencurian dengan pelaku Budi, di sekitaran tempat tinggal mereka, di bulan November dan Desember tahun 2020 lalu.
“Pelaku Budi kita ringkus tanggal 14 Januari minggu lalu. Dari pengembangan terakhir, kita berhasil mengamankan 27 tabung gas Elpigi 3 Kg. Namun saat ini kita masih mencari 1 lagi barang bukti pencurian si Koko dan Budi, 1 set kursi Jepara,” ungkap Sitompul.
Dari hasil pemeriksaan, Koko merupakan otak dari komplotan pencuri ini. “Koko dan Budi melakukan pencurian dua kali. Kalau si Koko ada dua kali main sendiri, sama si Pendi satu kali. Koko ini residivis kasus Narkoba,” pungkas Sitompul di Kantornya, Kamis (21/01/21) sore.
Sementara Koko mengaku menyesal telah melakukan pencurian. Hal ini dilakukannya karena tidak memiliki pekerjaan. “Kerjaku gak ada bang. Gak ada yang pesan. Nyesal lah bang,” kilah Koko saat disinggung apakah ada “pemesan” untuk melakukan pencurian barang curian tersebut. (Solong/Dad)