LABUSEL, TOPKOTA.co – Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT/SEK KP.RAKYAT/RES LBS/POLDASU tanggal 12 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Sudarto (66), warga Dusun Kampung Baru, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun Kampung Baru Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban Sudarto yang berprofesi sebagai wiraswasta mengalami kehilangan satu unit handphone Oppo A5 beserta kotaknya.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Kampung Rakyat segera melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk yang ada di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Team Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial HN (24) dan WS (20) di Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban Sudarto.
Selain itu, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, yakni di rumah Nurdin, rumah Jura, rumah Inggit, dan rumah Ajo yang berada di wilayah Desa Tanjung Medan dan sekitarnya. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A5 beserta satu kotak handphone dengan nomor IMEI yang sama.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ayu)









