IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT Milano

LABUSEL, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya pada Kamis (26/2/2026). Seorang tersangka berinisial RS (27) diamankan bersama barang bukti puluhan tandan buah sawit.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022 Kebun Batang Seponggol milik PT Milano, Desa Batang Seponggol, Kecamatan Kampung Rakyat.

“Kronologi berawal dari laporan yang diterima Kepala Satpam PT Milano, Rologani (53), pada pukul 07.30 WIB dari dua orang saksi, AH dan S, terkait adanya aksi pencurian di lokasi perkebunan,” ujar AKP Ilham Lubis.

Saat kejadian, para pelaku sempat melarikan diri setelah mendapat bantuan dari pihak lain yang membawa senjata tajam jenis parang. Meski demikian, aksi para pelaku berhasil direkam menggunakan telepon genggam oleh petugas keamanan perusahaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku, RS (27), warga Dusun Kampung Lalang, Desa Pangarungan, berada tidak jauh dari TKP dan berhasil diamankan.

BACA JUGA:  Polres Simalungun Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Perdagangan II

“Dari hasil interogasi, tersangka RS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Milano. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp1.287.000 (satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

· 90 (sembilan puluh) tandan/janjang buah kelapa sawit dengan berat total 495 kg
· Bon/kuitansi penjualan buah kelapa sawit
· 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman video hasil dokumentasi

Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian, khususnya di wilayah perkebunan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau hubungi layanan darurat 110 untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tangkap 130 Tersangka Narkoba Dalam Sepekan

Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (SL)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER