IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Desa Sahilan

KAMPAR, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Minggu sore (16/8) di wilayah Desa Sahilan Darussalam Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RZ (26) warga Dusun III Pulau Baru Desa Sahilan Darussalam Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 26 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 4,85 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu siang (16/8), saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di salahsatu rumah warga Dusun III Pulau baru Desa Sahilan Darussalam.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Kanit Reskrim Iptu Ferry M. Fadillah SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, sekira pukul 15.00 Wib tim menuju rumah pelaku yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Tim mendapati target sdr. RZ sedang mencuci mobil di samping rumahnya dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan badan terhadapnya, dari hasil penggeledahan badan ditemukan 2 paket kecil shabu di kantong celananya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa 24 paket kecil shabu dan sejumlah barang bukti lainnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(joni)