INDRAPURA, TOPKOTA.co – Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/1/2026).
Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPDA EFEN HUTABARAT S.H., M.H, memimpin penangkapan 2 pelaku pencurian Handphone tersebut. Kedua pelaku, RIZKY PALENTINO SAMPETUA SAMOSIR (16 tahun) dan RAFAEL SIRAIT (15 tahun), diamankan setelah korban dan saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Indrapura.
Kedua pelaku mencuri 2 unit Handphone milik korban, RAHAYU, di toko Rizki Ponsel, Desa Simpang Gambus.

Polsek Indrapura berhasil mengamankan 2 unit Handphone yang dicuri dan membawa kedua pelaku ke Polsek Indrapura untuk diproses hukum lebih lanjut. Namun Keluarga pelaku meminta maaf dan berdamai dengan korban, sehingga dilakukan mediasi dan restoratif justice.
Kapolsek Indrapura, AKP RAHMAD R. HUTAGAOL S.H., M.H, memerintahkan Kanit Reskrim untuk mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Polsek Indrapura berupaya melakukan restoratif justice dan mediasi antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Kedua pelaku saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Indrapura. Polsek Indrapura akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Indrapura dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polsek Indrapura berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah hukumnya. (Solong)









