IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Indrapura Ringkus Residivis Curanmor di Sergai

Pelaku curanmor Su alias Hen (27) saat diamankan di Polsek Indrapura, Minggu (1/10/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara berhasil meringkus seorang residivis curanmor saat berada didalam sebuah warung Pondok Mendaris Desa Bandar Masilam Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Minggu (1/10/2023) sekira pukul 02.00 Wib.

Pelaku berinisial Su alias Hen (27) merupakan warga Dusun II Inpres Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara, ditangkap tim unit Reskrim Polsek Indrapura berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 162 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 01 Oktober 2023.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial Su alias Hen, dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

Diterangkannya, pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan nomor mesin JB81E-1739993, nomor rangka MH1JB8118BK744080 dan nomor polisi BK4331 VAO milik Kartim (53) warga Dusun Sidorejo Desa Kandangan Kec. Laut Tador Kab. Batubara, di parkiran rumah Dusun II Inpres Desa Sei Semujur Kec. Laut Tador Kab. Batubara.

Pada saat kejadian, posisi pelapor sedang berada di rumahnya. Kemudian tiba-tiba, datang anak pelapor yang benama Fahri Irawan mengatakan bahwa sepedamotor milik pelapor yang sebelumnya dibawa ke sekolah SMP Negri 03 Sei Simujur telah hilang, dicuri oleh pelaku yang berinisial Su alias Hen.

Sepeda motor yang dicuri Su alias Hen (27) saat diamankan di Polsek Indrapura, Minggu (1/10/2023). (Foto: M Saini)

Atas kejadian itu, tentu saja pelapor tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah). “Merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Indrapura guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Abdi.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Indrapura memerintahkan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti kasus tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Tepatnya pada Minggu (1/10/2023) sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura menerima informasi dari warga, yang menyebutkan bahwa pelaku berinisial Su alias Hen sedang berada di dalam warung yang berada di Pondok Mendaris Desa Bandar Masilam Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy A Sitorus langsung membentuk tim dan meluncur ke tempat yang sudah diketahui.

Sesampainya di lokasi sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai warga untuk numpang duduk sambil memperhatikan orang-orang yang berada di dalam warung.

Setelah melihat buruannya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Su alias Hen berikut barang bukti, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan 1 (Satu) buah kunci T. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku.

“Su alias Her merupakan Residivis yang sering melakukan kejahatan pencurian kenderaan bermotor. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Indrapura untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Plt Kasi Humas Polres Batubara. (Solong)