BATUBARA, TOPKOTA.co – Polsek Indrapura Polres Batubara melalui bagian Unit Reskrim menciduk dua pelaku penggelapan sepeda motor berinsial GA (23) dan AL (24), Selasa (28/11/2023) sekira pukul 04.00 Wib.
GA (23) warga Dusun III Alai Desa Kwala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara ini ditangkap saat berjalan kaki hendak menuju ke sebuah warung yang berada di Dusun Teratai Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih. Sementara rekannya berinisial AL (24) warga Dusun X Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kabapaten Batubara, sudah tertangkap terlebih dahulu.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu A Hotman Maruhum Sagala membenarkan telah mengamankan pelaku GA dan AL berdasarkan laporan korban atas nama Mhd Fazri (20) warga Dusun X Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kab. Batubara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/188/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumut, tanggal 20 November 2023.
Dijelaskannya, peristiwa penggelapan satu unit sepeda motor itu terjadi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 03.00 Wib, di kos-kosan milik Hj Hamdan yang terletak di Dusun Teratai Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih Kab. Batubara.
“Teman pelaku GA berinisial AL meminjam sepeda motor milik korban dengan tujuan untuk membeli makanan ke Kota Indrapura. Namun hingga sampai keesokan harinya, pelaku AL belum mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban ( pelapor) merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminnya ke Polsek Indrapura, guna proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” terang Iptu Sagala.
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku GA berkat adanya informasi dari masyarakat. “Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang dipercaya dari masyarakat, bahwa Pelaku GA sedang berada di Dusun Teratai Desa Pasar Lapan,” kata Iptu Sagala.
Dengan adanya informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy Sitorus beserta anggota langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. “Sesampai di tempat tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku GA,” tambah Sagala.
Setelah dilakukan Introgasi terhadap pelaku GA, ternyata pelaku GA mengakui perbuatannya.dan terus terang mengatakan bahwa sepeda Motor milik korban sudah dijual. “Kemudian pelaku digiring ke Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Batubara itu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), 1 (Satu) buah baju kaos berwana hitam dan 1 (Satu) buah celana panjang berwarna biru. (Solong)