DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan 1 (Satu) unit mesin judi ketangkasan tembak ikan, di Jalan Klambir V Dusun XI Desa Klambir V Kebun Kec. Hamparan Perak, Senin (14/8/2023) pukul 22.30 Wib.
Kapolsek Hamparan Perak melalui Plh Kanit Reskrim Iptu Yossafat AK SPdi didampingi Pawas AKP Budiman Butar-Butar dan Kanit 1 Ipda Asnol Hadi menerangkan, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis tembak ikan di wilayah Hamparan Perak, tepatnya di Dusun XI Desa Klambir V Kebun (di bawah Terowongan Jalan Tol Medan Binjai).
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dimaksud, dan ternyata benar di dapati di lokasi 1 (Satu) unit mesin judi ketangkasan menembak ikan. Kemudian, petugas yang disaksikan Arya Gumilang selaku Kadus XI Desa Klambir V Kebun, langsung mengamankan mesin judi ketangkasan tembak ikan tersebut ke Mako Polsek Hamparan perak.
Turut serta juga diamankan seorang bernama Nining Trisnawati (43) warga Jalan TPA Lingkungan I Kel. Paya Pasir, yang bekerja sebagai penjaga mesin judi jenis tembak ikan.
Dari hasil interogasi Nining, bahwa mesin judi ketangkasan tembak tersebut milik Pipit, dan dirinya mengaku hanya sebagai penjaga saja.
Kanit Reskrim juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah diberikan kepada pihaknya, dan mengajak untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. (Ayu)