IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 10 November 2024

Polsek Galang Ringkus Pelaku Penganiayaan

MR (23) Warga Dusun III Desa Nagarejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang saat diamankan di Polsek Galang, Minggu (5/3/2023). (Foto: Ist)

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Galang berhasil amankan seorang pria inisial MR (23), Minggu (05/03/2023) sekira pukul  02.30 WIB.

MR (23) Warga Dusun III Desa Nagarejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ini diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Sugimin (53), yang juga warga yang sama dengan MR.

Dari informasi diperoleh, penangkapan insial MR berdasarkan laporan polisi tertanggal 04 Maret 2023 atas peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di halaman depan rumah korban di Dusun III Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian berawal pada saat korban baru pulang dari warung membeli rokok, tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban dengan pisau yang sudah dibawanya, hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak pada pipi sebelah kanan, perut dan punggung belakang.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku segera berlari meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya, selanjutnya korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian dirujuk ke RS Grand Med Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.

Atas kejadian itu, pelapor selaku anak korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk diproses secara hukum.

Mendapat hasil laporan dan menanggapi pengaduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang bersama Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (05/03/2023) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku insial MR berhasil diamankan petugas dari rumah keluarganya di Gang Malinda Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian petugas segera membawa pelaku ke Polsek Galang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku insial MR telah diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Sugimin, penyebab dilakukannya penganiayaan tersebut pelaku mengatakan karena merasa sakit hati atas perkataan korban. Namun, kami masih melakukan proses penyelidikannya, dan selanjutnya kami akan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Galang AKP PS Simbolon SH. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER