IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polsek Galang Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Penganiayaan

Tersangka saat diamankan.

DELISERDANG, TOPKOTA.co – Personil Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil menangkap AS (41) alias Dedi Warga Jalan Amal Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang, Rabu malam (18/3).

Tersangka ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Wati br Gultom (45) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Kamis lalu (5/3) sekira pukul 22.00 Wib.

Penganiayaan ini bermula, ketika Ratna menyuruh korban Sarina Wati br Gultom (45) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang untuk datang kerumahnya yang berlokasi di Jalan Amaliyah Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

Selanjutnya korban pergi kerumah Ratna yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban. Setelah korban tiba, tepatnya diteras rumah lalu bertemu dengan saksi – saksi Hotmeriyana Br Purba(48) dan Pangarapan Sembiring(63)  yang sedang duduk sambil minum kopi di teras rumah Ratna. Korban pun kemudian memanggil Ratna, namun tersangka AS selaku suami Ratna yang keluar dari rumahnya dan berkata “pergi kau” sambil memukul lengan kanan korban dengan menggunakan tangannya.

Lalu AS kemudian mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh dan pelipis mata korban terkena sudut kursi yang ada diteras rumah AS. Sontak, korban pun bangkit berdiri hendak mau pulang.

AS kemudian berusaha mengejar korban, namun akhirnya  dilerai oleh Hotmeriyana Br Purba dan Pangarapan Sembiring. Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar/bengkak di pelipis mata sebelah kiri. Merasa keberatan dengan perbuatan AS, akhirnya keesokan harinya, Jumat (6/3/2020) korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang.

Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, dan setelah mendapatkan informasi yang akurat akan keberadaan tersangka, akhirnya pada Rabu (18/3/2020) sekira pukul 21.00 Wi,b personil berhasil menangkap tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Amaliyah Link. VI Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Teddi Napitupulu SH mengatakan, Pelaku berinisial AS sudah diamankan di Mapolsek Galang, selanjutnya tersangka diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER