SERGAI, TOPKOTA.co – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai melaksanakan rekonstruksi 17 adegan tukang Ojek korban begal. Sebelum dilaksanakannya rekonstruksi, terlebih dahulu dilakukan Apel Kesiapan dipimpin Kapolsek AKP Andi Sujendral di Mapolsek Firdaus Desa Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (28/5) Pukul.09.18 Wib.
Dalam gelaran rekonstruksi perditiwa tersebut berawal saat Pria berinisial EJ (25) als Eko warga Desa Nagur, Sergai, menggunakan jasa Ojek korban untuk mengantar ke Mangga Dua Kampung Manggis, Sergai, namun saat itu tersangka berdalih bahwa orang yang dituju tidak berada di tempat.
Tak lama setelah mengarahkan beberapa lokasi lain, dan setibanya di Desa Cempedak Lobang, tersangka meminta berhenti di salah satu kios untuk membeli minuman yang sebelumnya meminjam uang korban sebesar Rp. 10 Ribu. Namun apa yang terjadi, saat itu tersangka membeli Pisau Charter, dan minuman, dan malkukan aksi menggorok leher korban, hingga memukul korban dengan batang ubi, di lokasi kejadian di Dusun VII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai Sumatera Utara, Rabu (2/4) sekitar Pukul.19.00 Wib.
Saat terjadi aksi pembegalan, korban sempat melawan dan menyelamatkan diri dengan meminta tolong ke lokasi masyarakat, yang akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan, Sebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, Kamis (29/5).
Atas peristiwa ini, tersangka telah secara nyata melakukan tindak pidana kejahatan Percobaan Pembunuhan, dan melanggar Pasal 338 Jo 58 ayat (1) Subs Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo Pasal 54 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara, Paparnya.
“Polres Serdang Bedagai akan terus berupaya dalam menegakkan hukum guna menjaga Kamtibmas, melindungi masyarakat, yang tentunya dengan profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian”, Pungkasnya. (Ayu)